Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Sebanyak 40 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan 195 calon kepala desa (kades), melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Senin (14/10/2019). Hasil perolehan, 9 orang bermarga Simanullang terpilih sebagai kades sementara.
Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak (BPM2PA) Humbahas, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Jusmar Simamora, kepada wartawan, membenarkan pelaksanaan Pilkades serentak di 40 desa dari 153 desa se-Kabupaten Humbahas tahun 2019.
Dengan demikian, Pemkab Humbahas telah dua kali melaksanakan Pilkades serentak, pada tahun 2018 dan akan dilakukan Pilkades serentak pada tahun 2021 yang akan datang sebanyak 37 desa. "Sudah melangsungkan Pilkades serentak dua kali, seyogianya akan melangsungkan Pilkades 2020. Numun karena keterbatasan anggaran, untuk sementara ditunda," jelasnya.
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang aturan pelaksanaan peraturan desa, untuk pelaksanaan Pilkades serentak akan tuntas dalam kurun waktu 6 tahun dengan tiga kali Pilkades serentak untuk 153 desa se kabupaten Humbahas.
"Berdasarkan rekapitulasi hasil sementara pilkades, 40 pilkades telah terpilih dan berjalan sukses. Maka akan dilanjutkan Pilkades serentak berikutnya,," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Humbahas, Tonny Sihombing, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades berjalan sukses dan berjalan aman. "Kepada seluruh elemen masyarakat, kepolisian, TNI, calon Kades, panitia pemilihan kepala desa dan semua pihak yang terlibat, kita ucapkan terima kasih atas terlaksananya pilkades damai," ujarnya.
Dari laporan dan pengamatan di lapangan, tingkat partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pilkades cukup tinggi untuk menggunakan hak pilihnya. Gambaran dari partisipasi pemilih menunjukkan kesadaran masyarakat untuk berdemokrasi.
Diharapkan kepada seluruh kades pemenang berdasarkan rekapitulasi sementara agar tetap memberikan yang terbaik dan tidak berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat. Dengan merangkul Kades, ulama, tokoh masyarakat dan pendukung yang kalah tidak terkotak kotak.
"Dari hasil sementara, kondisi masyarakat segera pulih, tidak terjadi perbedaan, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan beriring dengan program pembangunan.Yang intinya demi kemajuan masyarakat itu sendiri," katanya mengahiri.