Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan 2 pejabat Pemko Medan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta untuk menutupi
pengeluaran yang tak bisa ditutupi APBD saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Jepang.
Perjalanan dinas ke Jepang itu dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa. Saat itu, Eldin disebut mengajak istri, dua anak, dan orang lainnya yang tidak berkepentingan.
"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Akibat ikut sertanya pihak yang tidak berkepentingan itu, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tak dapat dpertanggungjawabkan dan tak bisa dibayar dengan APBD. Pihak travel yang menangani perjalanan itu kemudian menagih bayaran kepada Eldin.
"TDE kemudian bertemu dengan SFI dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta," ucap Saut.
Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai 'kutipan', termasuk kadis yang ikut ke Jepang. Isa sendiri tak ikut ke Jepang tapi tetap dimintai karena diangkat sebagai Kadis PU oleh Eldin.
Isa kemudian dimintai Rp 250 juta. Dia kemudian mengirimkan duit Rp 200 juta ke rekening kerabat ajudan Eldin. Sedangkan duit Rp 50 juta lain diserahkan kepada ajudan Eldin lainnya, Andika, yang kini kabur.
Pemberian ini diduga bukan yang pertama kali. Eldin diduga pernah menerima duit senilai Rp 130 juta dalam beberapa kali pemberian.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni sebagai pemberi suap Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari, sebagai penerima suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler
Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. dcn