Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar tidak ada kekosongan jabatan, maka secara otomatis Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
"Untuk Plt otomatis wakil, sebenarnya itu sudah diatur Undang-undang (UU)," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, ketika dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Dijelaskannya, pada pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa administrasi biasanya gubernur mengeluarkan surat penugasan.
"Surat penugasan dari gubernur meneruskan surat dari Kemendagri. Ini kan bupati/wali kota dibawah gubernur, kekosongan jabatan sehari dan sedetik pun tidak boleh," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari (IAN) selaku pemberi suap dan Wali Kota Dzulmi Eldin, serta Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar selaku penerima suap.
Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.