Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang, mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya agar penyegelan sejumlah ruangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan 2 pejabat pemko lainnya, dapat segera dicabut. Sebab, ruangan yang disegel berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kata dia, sejak ada penyegelan aktivitas nyaris terhenti.
“Kalau ruangan Pak Wali (Dzulmi Eldin) okelah tidak masalah, tapi ruangan lainnya seperti ruangan di bagian umum, protokoler, bidang drainase, dan lainnya. Itukan menyangkut pelayanan masyarakat. Pegawai lain pekerjaanya jadi terganggu karena tidak dibolehkan masuk dalam ruangan. Ditakutkan berimbas kepada pelayanan,” katanya, ketika dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman terkait hal tersebut. Di mana Wiriya nantinya akan berkomunikasi kepada KPK. Komunikasi tersebut apakah disampaikan langsung atau melalui surat resmi.
“Sudah kami koordinasikan dengan Pak Sekda. Pak Sekda nantilah yang mengkomunikasikan ke KPK. Tekhnisnya bagaimana nantilah kami lihat situasinya. Apakah melalui surat atau disampaikan langsung. Pastinya pihak KPK akan datang kemari lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dzulmi Eldin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari (IAN) selaku pemberi suap dan Wali Kota Dzulmi Eldin, serta Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar selaku penerima suap.
Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.