Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Demokrat (PD) menilai tidak ditandatanganinya UU KPK yang telah di revisi adalah angin segar dan pertanda akan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) KPK. PD menyebut akan menunggu kepastian lahirnya Perppu tersebut.
"Semoga saja dengan tidak ditandatanganinya UU KPK yang baru ini oleh Presiden, walau dia tetap berlaku, ini adalah angin segar dan kode keras dari Presiden bagi lahirnya Perppu sebagaimana yang dituntut teman-teman mahasiswa dan kalangan civil society ya," kata Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon kepada wartawan, Jumat (18/10/2019) malam.
Jansen menduga apabila Jokowi menerbitkan Perppu, itu akan dilakukan setelah pelantikan. Menurutnya, fokus saat ini adalah agenda pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Namun terkait kepastian lahirnya Perppu ini baiknya kita tunggu saja. Karena jikapun dia keluar paling sesudah Presiden dilantik di atas tanggal 20 Oktober kan. Karena hari semua pihak pasti fokusnya ke pelantikan Presiden. Apalagi Menteri-Menteri diperiode ini, periodeisasinya juga 2 hari lagi akan habis kan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Jansen mengatakan apabila Jokowi tidak menerbitkan Perppu, masih ada langkah berikutnya. langkah tersebut adalah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun jikapun Perppu ini tidak keluar, dengan telah dinomorinya UU KPK yang baru ini, maka sudah cukup syarat bagi yang menolaknya untuk di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi kan," ucap Jansen.
Jansen mengatakan, upaya ke MK adalah salah satu solusi terbaik. Selain itu terus menekan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
"Jalan ini juga rasanya solusi yang dapat ditempuh sembari terus menekan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu sebagaimana tuntutan mahasiswa selama ini," kata dia.
UU KPK yang telah direvisi sudah berlaku sejak Kamis kemarin. Kemenkum HAM juga telah resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.(dtc)