Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga Sabtu (19/10/2019), sebanyak dua rumah tinggal Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan pencarian barang bukti pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak korupsi.
Masing-masing rumah Dzulmi Eldin yang digeledah adalah rumah dinas dan rumah pribadi di Jalan Babura Lama. Selain dua rumah tersebut, juga digeledah tiga kantor dinas yang berada di bawah Pemko Medan. Yakni; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
"Dari lokasi-lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek, mobil jenis Avanza silver yang digunakan Andika dan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (20/10/2019).
Ungkapnya, hari ini tim kembali ke Jakarta untuk selanjutnya mempelajari bukti-bukti yang telah disita di Medan.
Seperti diketahui, Dzulmi Eldin dan beberapa orang bawahannya ditangkap KPK (16/10/2019) melalui operasi tangkap tangan. Sekitar Rp 200juta uang diamankan pada operasi itu. Pada hari yang sama setelah proses pemeriksaan, dia dan dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Dzulmi Eldin Cs ditahan terkait korupsi guna menutupi biaya perjalanan ke Jepang pada bulan Juli lalu.