Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com - Belawan. Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II, Edi Santoso, mengatakan, ada sekitar 20 perusahaan impor ikan yang memasarkan ikannya ke Kawasan Industri Medan (KIM) dan kawasan Belawan.
"Ikan impor atau yang sering disebut ikan kotak yang banyak beredar di pasaran saat ini, bisa dikonsumsi oleh manusia karena higienis," ujar Edi Santoso kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (22/10/2019).
Dikatakannya Edi Santoso, sejak dua tahun terakhir, izin impor ikan telah ditangani Kementerian Perdagangan, sebelumnya oleh Dirjen Perikanan Daya Saing. Setiap importir perikanan diwajibkan memiliki APIU (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga bila ikan impor tersebut dilempar ke tempat umum, dapat dijual kembali oleh pedagang dan sehat dikonsumsi oleh manusia.
"Kepada masyarakat tak perlu khawatir terhadap adanya ikan impor yang beredar, karena sudah terjamin mutu dan kualitasnya," kata Edi Santoso yang bertugas sebagai Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan di Belawan sekitar 1,5 tahun.