Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sempat ada perdebatan terkait pemberian anggaran Pilkada kepada Bawaslu kabupaten/kota oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2020. Pemberian anggaran tersebut dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas. Sebab, di UU No 10/2016 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ada menyebut Bawaslu, yang ada hanya Panwaslih.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, jajarannya di kabupaten/kota tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Menurutnya, di Permendagri 54/2019, penyebutan sudah Bawaslu.
"Saya kira UU 7/2017 (dasar Bawaslu) itu adalah UU bagian dari kodefikasi dan peleburan UU pemilu, saya kira ada disitu. Tetap punya kewenangan pengawasan di Pilkada, tidak ada masalah termasuk penggunaan anggaran," tegasnya, di Universitas Sumatera Utara, Medan, Selasa (22/10/2019).
Hanya, dia mengingatkan bahwa anggaran Pilkada 2020 harus dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. "Yang penting kami gunakan sesuai keperluan, sesuai dengan anggaran, tidak ada penyalahgunaan," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumut, Nazir Salim Manik, mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu 2020mengacu kepada UU No 10/2016 tentang Pilkada. Di mana, dalam UU 1tersebut penyebutan pengawas pemilu adalah Panwaslih dengan status adhock dan jumlah komisioner 3 orang.
"Pertanyaannya justru ke pihak Pemko Medan, apa kira-kira dasar hukum mereka mau ber-MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Bawaslu Medan. Sementara di UU Pilkada yang ada adalah Panwaslih," katanya di Medan, Selasa (8/10/2018).
Nazir mengaku telah mendengar adanya Permendagri yang mengatur hal tersebut. Hanya, yang menjadi pertanyaan, apakah permendagri bisa mengabaikan norma yang ada di UU.
"Di dalam lampiran PKPU 15/2019 yang disebut adalah Panwaslih," jelasnya.