Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Belawan. Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka (ANSM) Sumut Abdul Rahman mendesak instansi terkait menindak tega kapal tongkang SBW 1 yang sembarangan membuang limbah lumpur kerukan alur di sekitar 3 mil perairan Belawan yang mengakibatkan rusak jaring nelayan yang dilabuhkan untuk menangkap ikan.
Abdul Rahman yang akrab disapa Atan, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (23/10/2019), mengatakan, akibat bebas beroperasinya pembuangan limbah kerukan alur pelabuhan, diduga laut Belawan jadi tercemar, sehingga kalangan nelayan kecil merasah resah, sebab selain merusak alat tangkap jaring yang mereka labuh untuk menangkap ikan, habitat bawah laut juga menjadi menjadi hancur.
Kapal Tongkang BSW 1 yang ditarik oleh Tag Boat MK diduga membuang limbah lumpur kerukan ke laut zona tangkap nelayan. Dari limbah kerukan itu juga terdapat rongsokan besi. Menurut Abdul Rahman, dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, turunannya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Perairan, bahwa semua kegiatan di perairan 0 s/d 12 mil harus izin provinsi.
"Kita harus pertanyakan izin dari siapa kapal tersebut membuang limbah lumpur ke laut yang menyebabkan kerugian para nelayan yang hidupnya dengan mencari ikan di laut. Kalau limbah lumpur di satukan dengan air laut, ya ikan dan habitat laut juga punah," ucap Abdul Rahman
Dani salah seorang nelayan warga Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, mengeluh jaringnya hancur terkena pembuangan limbah lumpur di laut. Keluhan nelayan tersebut sembari menunjukkan bukti jaringnya yang rusak terkena rongsokan limbah besi dan tanah yang dibuang kapal tongkang tersebut.