Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Desakan perlu adanya UU Khusus tentang contempt of court di Indonesia harus dikaji lebih jauh. Bila tujuan undang-undang itu untuk menjaga kehormatan pejabat peradilan, bukan suatu masalah. Namun bila itu menjadi tameng akan sangat berbahaya.
Demikian disampaikan ahli hukum Mahmud Mulyadi saat menjadi pemantik seminar nasional "Urgensi Undang-undang Khusus tentang Contempt of Court di Indonesia" Seminar diinisiasi Puslitbang Hukum dan Peradilan MA di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis (24/10/2019).
"Masalah di dunia peradilan itu sebenarnya muncul dari dalam, bukan dari luar. Jadi kalau pun ada kekerasan terhadap hakim, itu pasti ada sebabnya," kata Mulyadi.
Proses peradilan, sambung Mulyadi adalah jalan, sedangkan rasa keadilan itu tujuan. Itu seringkali menjadi dua hal yang berbeda. Jadi, kalau undang-undang itu dirasa mendesak, harus ada pertanyaan lanjutan, apakah hakim memang sudah berlaku adil? tanyanya.
Pemantik diskusi lainnya, Ningrum Natasya yang membahas dari aspek civil content menjelaskan, masalah contempt of court bukan hanya terkait pidananya juga harus dilihat dari pandangan orang dari luar peradilan. Termasuk investor dari luar.
"Bagaimana hakim mau dipercaya, bila banyak keputusan hakim yang tidak dilaksanakan," kata Ningrum.