Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) melalui Kejaksaan Negeri Belawan dan tim pengawas lain diminta segera mengambil tindakan hukum terhadap runtuhnya Jembatan Titi Dua Sicanang, karena hingga kini dinyalir belum ada tindakan hukum terhadap orang-orang yang terkait proyek pembangunan jembatan.
"Seharusnya, penegak hukum terlebih dengan memeriksa kontraktor proyek pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak terkait yang bertanggung jawab, baik itu selama proses tender dan selama proses pengerjaannya," tegas Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) Sumut, Saharuddin saat bertemu medanbisnisdaily.com di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (24/10/2019).
Saharuddin sempat menyoal kegiatan pengerjaan pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang Belawan yang memakan biaya Rp13,6 miliar yang diduga pengerjaannya asal jadi itu.
"Ternyata sejak runtuhnya jembatan Oktober 2018, hingga kini pembangunannya belum juga terealisasi," sebutnya.
Aktivis percepatan pembangunan Medan Utara ini, menduga terbengkalainya pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan karena pelaksana proyek tidak patuh pada spesifikasi yang diatur dalam kontrak.
"Ada kesalahan teknis dalam spek yang dikerjakan oleh pemborong, sehingga terjadi kesalahan teknis. Terbukti belum selesai namun kontruksi lantai betonnya sudah pecah dan nyaris ambruk," katanya.
Karena itu, TP4D melalui Kejaksaan Negeri Belawan dan tim pengawas lain, kata Saharuddin, diminta untuk segera mengambil tindakan.
Dia juga berharap, Pemko Medan sebagai penanggung jawab proyek dan Dinas PU selaku penyelenggara anggaran, bisa menjelaskan kepada publik atas masalah jembatan itu, agar jangan terkesan adanya manipulasi terhadap pembangunan jembatan tersebut.