Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah korban kebakaran di Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, mengaku membutuhkan bantuan material bangunan.
Material bangunan tersebut dibutuhkan untuk membangun kembali rumah mereka yang hangus dilalap si jago merah.
"Kalau makanan, pakaian sudah lebih dari cukup. Di posko bantuan banyak, memang yang kurang itu material, karena kami mau membangun kembali rumah kami," ujar Nur (67) salah warga yang menjadi korban kebakaran saat menerima kedatangan Fraksi PDIP DPRD Medan, Kamis (24/10/2019).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi, Roby Barus ; Sekretaris Daniel Pinem ; Bendahara Paul Mei Anton ;Ketua DPRD Medan sementara, Hasyim dan bendahara DPC PDIP Boydo HK Panjaitan.
Lurah Sei Kera Hulu, Mustofa, mengungkapkan ada 33 rumah yang hangus terbakar pada saat peristiwa kebakaran di Jalan Sentosa Lama.
"Ada 6 rumah yang terbakar ringan, yang hangus itu 33 rumah. Terdiri dari 51 KK dan 154 jiwa," ujarnya.
Hasyim menambahkan, bantuan bahan material bangunan berupa semen sebanyak 50 sak, seng 40 lembar dan paku dengan total nilai Rp 5 juta. Selain itu juga memberikan bantuan uang secara pribadi dari anggota fraksi PDI P DPRD Kota Medan senilai Rp 1,2 juta.
"Ini sudah kedua kali nya kebakaran di Kota Medan di pemukiman padat pada bulan Oktober ini. Dan kita langsung turun ke lapangan melihat kondisi korban dan juga menyerahkan bantuan dengan harapan dapat membantu keringanan warga," katanya.
Kedatangan pengurus DPC PDIP dan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan ini, lanjut Hasyim, sekaligus memberi semangat kepada warga korban kebakaran agar bisa kembali bangkit dari musibah
"Kita turut prihatin terhadap bencana kebakaran yang terjadi ini dan menjadi tugas kita untuk memberi bantuan baik moril dan materil," katanya.
Hasyim juga meminta Pemko Medan dapat membantu warga untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah karena mereka sudah tinggal menetap selama 100 tahun di tanah wakaf tersebut.