Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 mendapat jatah maksimal dua kali dalam setahun untuk jalan-jalan atau pelesiran ke luar negeri yang dibiayai oleh APBD Kota Medan.
"Anggota biasa bisa dua kali berangkat ke luar negeri, dan tiga kali untuk pimpinan dewan," ujar Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz kepada wartawan, Sabtu (26/10/2019).
Dijelaskannya, untuk tahun 2019 ini tidak seluruh anggota dewan bisa dua kali keluar negeri, karena ada proses transisi atau pergantian dewan yang lama ke dewan yang baru.
Kunjungan ke luar negeri, kata dia, berdasarkan undangan. Di mana, untuk 1 undangan dari luar negeri, anggota dewan yang bisa menghadirinya maksimal 5 orang.
Dalam kesempatan itu, Abdul Azis menjelaskan terkait kunjungan sejumlah anggota DPRD Medan ke Jepang beberapa bulan lalu. Seperti diketahui, perjalanan ke Jepang itu turut dihadiri oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin beserta keluarga.
Perjalanan itulah yang mengantarkan Dzulmi Eldin ke penjara. Karena Dzulmi Eldin kedapatan oleh KPK meminta upeti kepada sejumlah kepala dinas untuk menutupi biaya perjalanan dinas yang tidak bisa dibebankan oleh APBD.
Azis menyebut ada 4 anggota dewan yang berangkat ke Jepang yaitu Dame Duma Sari Hutagalung, Modesta Marpaung, Beston Sinaga dan Paulus Sinulingga dengan kota tujuan Ichikawa.
"Judul keberangkatan sama yaitu Sister City. Sudah pasti dewan dan wali kota ketemu di sana, walau berangkatnya tidak bersamaan,” pungkasnya.