Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menyusul penetapan pimpinan DPRD Sumatra Utara periode 2019-2024, Senin (28/10/2019), bagi-bagi jabatan terhadap alat kelengkapan dewan (AKD) antar sembilan fraksi yang ada juga berhasil dituntaskan. Pembagian juga dilakukan secara proporsional. Antara jabatan pimpinan komisi (A sampai E) dan badan (Badan Kehormatan Dewan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah) keduanya ditentukan berdasarkan kepemilikan kursi.
Sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri, masa jabatan sebagai pimpinan AKD (yang dipegang oleh fraksi-fraksi) berlaku hingga 2,5 tahun. Oleh karenanya dalam satu periode di masing-masing komisi dan badan; jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris, hanya ada dua fraksi yang boleh menjabat secara bergantian.
Diserahkan kepada setiap fraksi menghunjuk anggotanya yang akan memimpin. Kemudian pada masa 2,5 tahun berikutnya digantikan oleh fraksi lainnya. Fraksi yang berhak memimpin komisi dan badan dapat mengganti nama yang jadi pemimpin sepanjang masa kepemimpinan 2,5 tahun belum berakhir.
Di komisi A hingga E terdapat tiga pimpinan; ketua, wakil ketua dan sekretaris. Sementara di badan cuma ada ketua dan wakil ketua. Selebihnya menjabat anggota. Dengan demikian terdapat 19 jabatan pimpinan AKD yang dibagi-bagi kepada sembilan fraksi.
Secara berturut-turut jabatan pimpinan AKD yang disepakati sembilan fraksi di DPRD Sumut adakah sebagai berikut.
Fraksi Golkar mendapat tiga jabatan; Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Komisi B dan Sekretaris Komisi C.
Fraksi PDI Perjuangan mendapat dua jabatan; Ketua Komisi D dan Sekretaris Komisi E.
Fraksi Nasdem mendapat tiga jabatan; Ketua Komisi E, Wakil Ketua Komisi A dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Fraksi PKS mendapat dua jabatan; Ketua Komisi A dan Sekretaris Komisi B.
Fraksi Gerindra mendapat dua jabatan; Ketua BPPD dan Ketua Komisi C.
Fraksi Demokrat mendapat tiga jabatan; Wakil Ketua BKD, Sekretaris Komisi D dan Wakil Ketua Komisi C.
Fraksi PAN mendapat satu jabatan; Wakil Ketua Komisi E
Fraksi Hanura mendapat satu jabatan; Wakil Ketua Komisi D.
Fraksi Nusantara mendapat dua jabatan; Wakil Ketua Komisi B dan Sekretaris Komisi A.
Untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, pimpinannya dijabat oleh Ketua DPRD Sumut secara ex officio.