Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengakui sampai hari ini pihaknya belum bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya tentang e-KTP.
Menurutnya, ada keterbatasan persediaan blanko e-KTP. Sehingga, tidak sepenuhnya masyarakat yang memohon bisa diberikan e-KTP.
"Kami hanya diberikan persediaan oleh Kemendagri itu sekitar 500 keping blanko setiap bulannya," ujarnya, di Medan, Selasa (29/10/2019).
Jumlah tersebut, diakuinya tidaklah cukup untuk memenuhi semua permintaan penerbitan e-KTP. Maka dari itu, ia memberlakukan skala prioritas dan yang belum bisa diberikan e-KTP diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti.
"Permohonan e-KTP di 21 kecamatan rata-rata itu setiap harinya 800 sampai 1.000 keping. Sementara ketersediaan hanya 500 keping perbulan. Bayangkan kami membaginya seperti apa, jadi yang skala prioritas itu misalkan penduduk yang baru menginjak usia 17 tahun," jelasnya.
"Kalau suket, dalam dua hari bisa langsung kita terbitkan," imbuhnya.
Zulkarnain tidak tahu alasan mengapa stok blanko e-KTP yang diberikan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil sangat terbatas. Padahal, kebutuhan cukup tinggi.
Kata dia, keluhan masyarakat tentang e-KTP selama ini bukan terhadap pelayanan. Namun, lebih kepada produk hasil pelayanan.
"Kalau stok sesuai dengan kebutuhan, tentu semua akan diterbitkan e-KTP, tidak pakai suket lagi," tuturnya.