Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak 4 bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA sendiri memiliki fungsi sama seperti e-KTP yakni kartu identitas. Apalagi, penerbitan KIA juga sudah berdasarkan Nomor Induk Penduduk (NIK).
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerbitkan 75.000 KIA dalam kurun waktu 4 bulan.
Ia berharap seluruh penduduk Kota Medan yang berusia dibawah 17 tahun dapat memiliki KIA. Maka dari itu, Zulkarnain menjalin kerjasama dengan sejumlah sekolah agar siswa dan siswinya dapat diberikan KIA.
"Kalau dengan rumah sakit, klinik sudah lebih dahulu kerjasama. Bahkan, kalau anak baru lahir kami arahkan langsung mengurus sekaligus yakni akte kelahiran dan KIA," jelasnya, di Medan, Selasa (29/10/2019).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengurus KIA anak-anaknya. Karena akan sangat bermanfaat.
"Target kami sampai akhir tahun bisa terbitkan KIA hingga 200.000 keping. Kalau sekarang yang tercetak hanya 75.000, jumlah itu akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, sembari kita mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengurus KIA," tuturnya.