Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memiliki 18.893 dukungan untuk dapat maju dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rabu (30/10/2019).
Hal itu diungkapkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas, dan SDM KPUD Labuhanbatu Selatan, Novrizal Harahap kepada wartawan. Menurutnya, Syarat dukungan tersebut sesuai dengan SK KPUD Labusel No. 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020, tertanggal 26 Oktober 2019.
“Keputusan itu sesuai hasil pleno KPUD, pada 26 Oktober 2019, yang dihadiri oleh seluruh anggota KPUD Labusel yakni, saya sendiri, Ependi Pasaribu, Iwan Dana, Syaiful Bahri, dan Eben Ezer,” ungkapnya.
Dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 PKPU No.3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.15 tahun 2017, dan PKPU No.15 tahun 2019 KPUD Labuhanbatu Selatan telah menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 10 persen dari 188.921, yaitu sejumlah 18.893 dukungan. Menurutnya, dukungan tersebut tersebar minimal pada tiga kecamatan.
“Sesuai jadwal, pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 syarat dukungan itu sudah dapat disampaikan ke KPUD Labusel. Untuk format dukungan sudah tersedia di KPUD Labusel, sesuai dengan SE 1932 dari KPU RI,” tandasnya.
Sementara itu, menjelang Pilkada 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sejumlah bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan maju dari jalur perseorangan (independen) mulai bermunculan. Beberapa nama tersebut yakni, Haji Edimin (Asiong)-Ustaj Haji Ahmad Fadly Tanjung, Nurdin Sirgar-Haji Husni Rizal, Haji Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe, dan Rivai Nasution.