Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. KPU Labuhanbatu menetapkan syarat jumlah dan sebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan peserta Pilbup-Wabup tahun 2020 mendatang, Rabu (30/10/2019).
Berdasarkan keputusan nomor : 29/PL.02.2-Kpt/1210/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019, perseorangan minimal memperoleh sebanyak 25.142 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu, M Syafril via telepon selular, menjelaskan, DPT Pemilu tahun 2019 sebanyak 295.788 dengan sebaran di 9 kecamatan.
“Jika dikalkulasikan 8,5 persen dari DPT, maka didapat 25.141,98. Namun dibulatkan menjadi 25.142 dukungan yang tersebar lebih 50 persen dari 9 kecamatan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu kabupaten setempat, Makmur Munthe ditemui di Rantauprapat mengakui telah menerima putusan KPU itu dan pihaknya tengah mempelajari penetapan besaran jumlah dukungan.
“Artinya, kita akan coba tanyakan nanti ke KPU sekaitan dasar penetapan jumlah dukungan, apakah telah sesuai 8,5 persennya. Jikapun dilihat dari DPT, tetapi dalam pengawasannya harus diperjelas juga,” terangnya.