Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah belum mengabulkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan persoalan itu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nanti itu di Kemendagri ya, saya tidak boleh intervensi," ucap Mahfud singkat usai kegiatan 'Bincang Seru Mahfud' di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (30/10/2019).
Mahfud tak berbicara lagi soal SKT FPI itu. Dia berlalu meninggalkan wartawan dan langsung naik ke dalam mobilnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menyampaikan tengah mengevaluasi AD/ART Front Pembela Islam (FPI) terkait izin perpanjangan SKT Ormas. Kemendagri melibatkan Kementerian Agama hingga pihak kepolisian dalam melakukan evaluasi ini.
Sebagaimana diketahui, evaluasi yang dilakukan Kemendagri bertujuan mengetahui apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika nantinya tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT untuk FPI.
"Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama," kata Bahtiar saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
"Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa, karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Dia mengatakan, dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.
"Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila," kata Sugito saat dihubungi. dtc