Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas jurusita Pengadilan Agama Kota Medan, Jumat (1/11/2019), mengeksekusi sebidang tanah yang menjadi objek perkara sesama anggota keluarga di Jalan Metal V, Lingkungan XXVIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Eksekusi atas lahan tersebut dilakukan Asmuni SH selaku jurusita Pengadilan Agama Medan di lokasi lahan sengketa ditandai pembacaan surat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun putusan pengadilan dimaksud yakni putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1689/Pdt.G/2013/PA Medan tanggal 8 Juli 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 139/Pdt.G/2015/PTA Medan tanggal 17 Oktober 2014 Jo Putusan Kasasi Majalah Agung Nomor 409 K/AG/2015 tanggal 12 Mei 2015 Jo Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 108 PK/AG/2016 tanggal 28 November 2016.
Disebutkan perkara tersebut terjadi dalam satu keluarga, yakni satu kubu terdiri dari Rohayati, Sulastri, Irianto, Nurhaidah, Rohayati dan Ramadhani melawan saudaranya Kasno dan Sofian. Perkara tersebut dimenangkan oleh Rohayati cs.
Pembacaan eksekusi tersebut mengundang perhatian warga dan dihadiri oleh para pihak serta aparat kepolisian serta aparat kelurahan.