Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jumlah penunggak berpotensi meningkat imbas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan sebesar 100%. Itu berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja alias peserta mandiri.
Lantas apakah pihak BPJS Kesehatan sudah mengantisipasi hal tersebut?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi ldris mengatakan, isu tersebut memang cukup menjadi perhatian belakangan ini pasca keputusan resmi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Bisa jadi di antara ini kemudian teman-teman akan menjadi peserta non aktif (tidak bayar iuran)," kata dia di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Pihaknya lanjut dia, sudah memiliki prosedur dalam menghadapi peserta non aktif alias nunggak iuran dengan cara persuasif.
"Nanti peserta yang terdaftar kemudian menunggak itu kami harus lakukan penagihan. Bagaimana cara menagihnya, tentu kami menggunakan cara-cara yang paling lembut, paling persuasif," jelasnya.
Jadi BPJS Kesehatan memiliki semacam alat monitor. Di situ akan kelihatan mana peserta yang nunggak iuran. Nantinya mereka akan diingatkan untuk segera melunasi tagihannya, mulanya melalui telepon.
"Telepon diingatkan, telepon diingatkan, itu sampai tiga bulan," sebutnya.
Jika dalam tiga bulan itu tidak juga ada itikad baik dari penunggak iuran BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan melakukan penagihan secara langsung sampai akhirnya mereka membayar tagihannya.
"Artinya penagihan langsung, diingatkan lagi diingatkan lagi. Nah itu tahapan pendekatan non regulatif," tambahnya.(dtf)