Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pernah mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dana pencairan klaim BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan pada Juli 2019. Sudah 5 bulan berlalu, tidak ada kejelasan lanjutan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut. Belum ada pihak-pihak yang diduga terlibat ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga, ada kesan penanganan kasus dugaan manipulasi dana pencairan BPJS jalan di tempat.
"Masih lid (lidik) soalnya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya, kepada wartawan, di Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Jumat (1/11/2019).
Irwan enggan mempublis atau mengekspose nama-nama rumah sakit yang diduga menggelembungkan tagihan kepada BPJS Kesehatan.
"Kalau di publis rumah sakitnya gak laku lagi, mati kita," katanya.
Apabila Kejati telah memiliki data dan meminta keterangan dari semua pihak terkait, Irwan berjanji akan melakukan ekspose. Hanya saja tidak dalam waktu dekat.
"Belum bulan ini. Nanti saya cek," tuturnya.
Kata dia, sudah banyak yang diperiksa dalam kasus tersebut mulai dari pihak BPJS Kesehatan, rumah sakit serta pasien.
"Pasien kendalanya ini mau dicari, kalau dipanggil belum tentu dia ini (datang)," bilangnya.
Seperti diketahui, adalah Asisten Intelejen Kejati Sumut, Leo Simanjuntak yang pertama kali memaparkan adanya monus manupulasi tagihan rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan
"Ini sangat menyedihkan, ada beberapa rumah sakit hasil intelijen kita melakukan manipulasi dana pencarian BPJS Kesehatan, namun baru satu rumah sakit yang sudah kita serahkan ke bagian tindak pidana khusus untuk ditindak," ungkap Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kejati Sumut, di ruang rapat gedung Kejatisu, Jumat (19/7/2019).
Dikatakan Leo, tahun 2019 ini Intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan. Tidak hanya dilakukan oleh rumah sakit di Medan saja, bahkan beberapa klinik juga diduga telah melakukan penyimpangan.
"Intelijen menduga tidak hanya satu rumah sakit saja, bahkan ada beberapa lainnya termasuk klinik sehingga intelijen terus melakukan operasinya," tegasnya.
Dari temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar untuk satu rumah sakit. "Belum lagi satu Indonesia. Seluruh rumah sakit dan klinik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai hari ini kami minta untuk tertib," tegasnya.
Pengusutan tersebut dilakukan, berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp 17,5 triliun untuk pembayaran kalim BPJS Kesehatan. Dari informasi tersebut, dilakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. "Bayangkan, ini uang negara, bahkan sampai klinik ada yang bermain seperti ini makanya kita cukup serius menangani ini sampai tuntas," tegasnya lagi.
Hanya saja, Leo Simanjuntak yang telah dimutasi menjadi Koordinator pada Jamintel Kejagung ini enggan membeberkan nama rumah sakit tersebut. Meski diminta inisial rumah sakit tersebut ia hanya tersenyum saja. "Kita tunggu saja nanti kan sampai ke persidangan," tandasnya.