Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Kenaikan iuran ini dinilai perlu ditinjau ulang.
"Kami sangat mengharapkan supaya kenaikan iuran BPJS ini ditinjau ulang," ujar anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Kirniasih Mufidayati dalam diskusi Polemik Trijaya 'BPJS Kesehatan, Kezzeel tapi Butuh' di Ibis Tamarin, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Mufida mengatakan Komisi IX DPR melakukan rapat gabungan bersama komisi lain dan beberapa lembaga, termasuk BPJS, pada 2 September 2019.
Dia menyebut pada kesempatan itu Komisi IX menolak rencana pemerintah menaikkan harga iuran kesehatan.
"Komisi IX dan Komisi XI menolak rencana pemerintah menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP kelas 3," kata Mufida.
Dia juga meminta BPJS menyelesaikan data cleansing serta mencari alternatif lain selain menaikkan iuran. "Sampai data cleansing itu diselesaikan dan mengharapkan pemerintah dapat mencari cara lain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial atau BPJS Kesehatan," kata Mufida.
Sementara itu, founder Cikini Study Teddy M Yamin mengatakan waktu kenaikan jumlah iuran BPJS ini kurang tepat. Hal ini karena banyak kenaikan harga-harga lain dalam kebutuhan sehari-hari.
"Timing-nya kurang tepat, di tengah kebutuhan hidup rakyat yang sedang disergap dengan berbagai kenaikan. Jangan lihat ke atas, tapi lihat di bawah," kata Teddy.
"Bukan hanya BPJS, biaya listrik juga naik. Listrik dan biaya hidup, juga kebutuhan pokok, naik. Kalau di sebuah kampung saja untuk naikkan 10 persen saja repot," sambungnya.(dtf)