Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diminta kepada kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara agar segera menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Usulan tersebut diharapkan sudah masuk sesegera mungkin agar sempat dieksaminasi Gubernur Sumut untuk kemudian diumumkan gubernur pada 21 November 2019.
"Kami minta kabupaten/kota segera mengusulkan UMK 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar di Medan, Senin (4/11/2019).
Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, diketahui 3 kabupaten, yaitu Nias Utara, Nias Barat dan Pakpak Bharat yang tidak memiliki dewan pengupahan. Sehingga UMK-nya mengikuti nilai UMP yang berlaku.
Harianto mengatakan agar besaran UMK 2019, ditetapkan dengan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kemudian agar juga memperhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019.
Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Namun di samping itu agar tetap digarisbawahi bahwa UMK 2020 tidak lebih rendah atau lebih tinggi daripada UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2,499 juta.