Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin menjatuhkan hukuman berbeda kepada Kepala Desa (Kades) Suka Nalu, Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, Nuriasa Sembiring dan Sekretaris Desa (Sekdes), Tima Ginting. Nuriasa Sembiring dihukum selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan Tima Ginting 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti telah melakukan mark up anggaran di Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo bersumber dari APBDes Tahun Anggaran (TA) 2016.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," tegas hakim Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11/2019) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendpat bahwa Nuriasa Sembiring berperan sebagai pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 134.891.838 itu.
Sedangkan Tima Ginting hanya turut serta atau diajak Nuriasa. Salah satu pertimbangan majelis hakim menghukum rendah karena kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar hakim Ferry Sormin.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Febriandi yang menuntut masing-masing kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU dari Kejari Karo tersebut menyatakan pikir-pikir. Senada dengan kedua terdakwa.
"Terkait putusan, tanggapan kita pikir-pikir dulu," ucap Budi kepada wartawan usai sidang.
Dalam dakwaan JPU Budi Febriandi, pada tahun 2016, Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo mendapatkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 300.581.000, Dana Desa (DD) sebesar Rp 592.646.000 dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 10.853.000.
Sehingga Total pendapatan Transfer APBDes Tahun 2016, Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo mendapat anggaran Rp 904.080.000. Namun, pada tahun 2015, masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 283.223.590.
"Dana SILPA tersebut dipergunakan untuk tahun 2016 sehingga jumlah keseluruhan dana yang dikelola oleh Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo berjumlah Rp 1.187.303.590," ucap Budi.
Dalam penggunaan dana desa tersebut, kedua terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta dan sebenarnya sebagaimana dituangkan dalam LPj APBDes Tahun 2016.
Diantaranya terdapat laporan fiktif dan penggelembungan (mark up) nilai. Akibat perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 134.891.838.