Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Yogyakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kini pihaknya sedang menerima masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan rencana pegawai KPK dijadikan ASN atau PNS. Terkait rencana itu, Tjahjo berjanji akan mengatur pengangkatan ASN di KPK dengan baik.
"Sekarang kami (sedang) menerima masukan-masukan, dari pejabat KPK kami juga menerima masukan. Nanti kita atur dengan baik," jelas Tjahjo di Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/11/2019).
Tjahjo menuturkan, pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-undang (UU) No 19 tahun 2019. UU itu merupakan hasil revisi yang dilakukan DPR RI atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Undang-undang (mengamanatkan) begitu (pegawai KPK merupakan ASN)," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Tjahjo menjamin pegawai KPK akan mendapatkan berbagai kemudahan setelah menjadi PNS, di antaranya pegawai tersebut bisa bertugas di kementerian atau lembaga lain karena berstatus ASN.
"Kan enak kalau dia jadi PNS (sekaligus) jadi pegawai KPK. Dia bisa tugas di Kementerian-lembaga yang lain, tidak hanya di satu lembaga itu saja. Dia bisa muter di mana-mana, bisa menjadi pegawai Kemenpan-RB," pungkas dia.(dtf)