Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seleksi ulang 9 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Sumut yang dimulai dari seleksi Direktur RS Jiwa Prof Ildrem, masih belum jelas alias menggantung. Hingga saat ini, tahapan seleksi jabatan eselon II RS Jiwa Prof Ildrem masih ditunda panitia seleksi (Pansel) hingga batas yang tidak ditentukan sejak 8 Oktober 2019.
Belakangan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menyebutkan belum adanya persetujuan akan seleksi jabatan eselon II RS Jiwa Prof Ildrem dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian PAN dan RB, adalah alasan ditundanya seleksi itu.
Berkembang pula berbagai pendapat yang menyebutkan KASN tak akan menyetujui Pemprov Sumut membuka seleksi ulang. Disinyalir ada indikasi ketidaksesuaian prosedur oleh Pemprov Sumut mengadakan seleksi itu.
Muncul pula spekulasi jika hasil seleksi 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut itu tak semestinya dibatalkan Gubernur Sumut. Seharusnya Gubernur Edy tetap mengisi pimpinan 9 OPD dari hasil seleksi yang sebelumnya sudah terlaksana itu.
Sayangnya, Gubernur Edy Rahmayadi belum memberi penjelasan soal nasib seleksi ulang itu. Begitu juga Sekdaprov Sumut, Sabrina, yang juga Ketua Pansel, belum memberi penjelasan. Sekretaris Pansel, Arsyad Lubis, tidak mengangkat telepon selulernya ketika dikonfirmasi.