Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Sebanyak 15 orang pelaku tindak pidana narkotika dan 4 tersangka kasus judi, ditangkap jajaran Polres Tanah Karo dalam kurun waktu bulan Nopember 2019. Jumlah itu terdiri dari 11 orang laki-laki dan 4 perempuan terjerat kasus sabu-sabu dan ganja.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tanah Karo, Kompol. Hasian didampingi Kasat Reskrim AKP. Sastrawan Tarigan dan KBO Satres Narkoba, Ipda. Hendri Tarigan press conference, Selasa (5/11/2019) di halaman Mapolres Tanah Karo. Barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 99,09 gram dan ganja 14,44 gram.
Satres Narkoba menangkap 5 orang (4 pria 1 perempuan), Polsek Mardinding 7 orang (4 pria 3 perempuan), Polsek Tiga Binanga 1 orang pria, Polsekta Berstagi 1 orang pria, dan Polsek Payung 1 orang pria. Sementara perjudian, 1 pria ditangkap Judisila, 1 pria ditangkap Polsek Kutabuluh, 1 pria ditangkap Polsek Munte, dan 1 pria ditangkap Polsek Juhar.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya generasi muda agar tidak mudah terbujuk rayu menggunakan narkotika jenis apapun. Apalagi sampai terjerumus kedalam lingkaran peredaran narkoba. Peran serta orang tua sejak dini juga sangat dibutuhkan. Keperdulian segenap elemen untuk menumbuh kembangkan kesadaran terhadap judi sangat kita harapkan," ujar Wakapolres.