Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga batas waktu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni pada 10 November, sampai hari ini masih terdapat tiga wilayah yang belum rampung kesepakatannya. Ketiganya; Kota Sibolga dan Pematang Siantar serta Kabupaten Nias Selatan.
Misalnya Siantar, anggaran yang ditawarkan Pemko tidak mencapai 30% bila dibandingkan dengan yang disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum, yaitu Rp 21miliar. Bawaslu hanya diberi Rp 5,9M. Seyogianya Rp 7M.
"Mohonlah kepada Komisi A DPRD Sumut jika berkunjung ke Siantar tolong dibantu agar anggaran Bawaslu di Pilkada mendatang dipenuhi setidaknya Rp 7M," ujar Ketua Bawaslu Sumatra Utara, Syafrida Rasahan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut, Selasa (5/11/2019).
Selain kepada Komisi A, ungkap Syafrida, Bawaslu juga berharap pada Pemprovsu. Melalui evaluasi terhadap R-APBD 2020 masing-masing kabupaten/kota. Diharapkan ditemukan anggaran yang memungkinkan dibatalkan untuk kemudian dialihkan penggunaannya ke dalam anggaran Bawaslu.
Langkah terakhir jika penambahan anggaran oleh Pemkab dan Pemkot tidak juga dikabulkan adalah dengan mengkoordinasikannya ke Kementerian Dalam Negeri.
"Sama seperti yang dilakukan KPU, kami juga mungkin akan menyampaikan masalah ini ke Kemendagri nanti," tegas Syafrida.