Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU mengungkapkan alasan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2020. Hal ini terjadi karena adanya masalah antara KPU daerah dan pemerintah setempat.
"Dua daerah ini mirip, sebenarnya bukan masalah ketersediaan anggarannya, tapi lebih kepada memang relasi antara kepala daerah bersangkutan dengan KPU-nya ada nuansa lain," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Pram menyebut, di Simalungun anggaran yang diusulkan KPU tidak disetujui oleh pemerintah setempat. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan persoalan Pencalonan Bupati (Pilbup) Simalungun JR Saragih, dalam Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2018.
KPU menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Pilbup. Hal ini dikarenakan, adanya kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan JR Saragih.
"Simalungun kita tahu ini adalah Bupati yang pada Pilgub Sumut yang lalu mencalonkan, maju sebagai cagub Sumut tapi keterpenuhan syaratnya waktu itu tidak terpenuhi. Akhirnya oleh KPI dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak ditetapkan sebagai paslon," kata Pram.
"Jadi imbas Pilgub Sumut 2018, masih ada kaitannya dengan kelonggaran Pemda soal anggaran ini," sambungnya.
KPU mengatakan, hal serupa juga terjadi di Pangkejene Kepulauan. Menurutnya, masalah hubungan Pemerintah daerah tidak hanya pada KPU namun juga Bawaslu setempat.
"Di Pangkajene Kepulauan, juga bukan masalah ketersediaan anggaran. Tapi lebih kerelasi antara kepala daerah, setempat dengan temen-temen penyelenggara pemilu baik dengan KPU maupun Bawaslu," kata Pram.
Pram juga menyayangkan, sikap pemerintah daerah yang membuat statement di media atas masalah permasalahan anggaran tersebut. Menurutnya permasalah dapat dikomunikasikan dengan baik.
"Kami juga menyayangkan teman-teman penyelenggara di publik melalui media itu terlalu berani, padahal kalau mengajukan anggaran ini kan harusnya konunikasinya lewat informal saja. Tidak harus membuat pernyataan-pernyataan bernada menyerang di media, sehingga ada ketersinggungan antara kepala daerah dan penyelenggara pemilu," tuturnya.
Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar secara serntak di 270 daerah. Namun, disebutkan tersisa 5 daerah yang belum menandatangani NPHD.
Kelima daerah itu adalah Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar dan Pangkejene Kepulauan. Data ini berdasarkan tanggal 5 November 2019 pukul 10.00 WIB. dtc