Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Akbar Himawan Buchari bepergian ke luar negeri. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut itu dicegah ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," ujarnya, Rabu (6/11/2019).
Febri menjelaskan pelarangan Akbar ke luar negeri mulai 5 November 2019 hingga 6 bulan ke depan. Namun, Febri belum menjelaskan apa peran Akbar dalam kasus yang menjerat Dzulmi Eldin.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Bersama Dzulmi Eldin ikut terjaring Kadis PU Medan, Isya Anshari dan Kassubag Protokol Setda Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dzulmi Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta dari Isya Anshari. Uang tersebut dipergunakan untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang. KPK juga sempat menggeledah rumah Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan.