Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencekalan terhadap Akbar Himawan Buchari ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan tersebut terhitung 5 November 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, bahwa anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar itu pernah mangkir dari pemeriksaan yang dilakukan pekan lalu di Kejati Sumut.
"Pada Kamis lalu yang bersangkutan (Akbar) dipanggil tapi tidak hadir karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," ujarnya melalui keterangan, Rabu (6/11/2019).
Ia menyebut, status Akbar Himawan Buchari sampai hari ini masih saksi. "Ada kebutuhan di penyidikan, agar sewaktu-waktu bisa dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
Febri juga belum bersedia menjelaskan peran Akbar Himawan Buchari dalam kasus yang menjerat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. "Nanti kami infokan, dia belum diperiksa," terangnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Bersama Dzulmi Eldin ikut terjaring Kadis PU Medan, Isya Anshari dan Kassubag Protokol Setda Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dzulmi Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta dari Isya Anshari. Uang tersebut dipergunakan untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang. KPK juga sempat menggeledah rumah Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan.