Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara mengadakan sayembara pembuatan maskot, mars, dan jingle pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labura 2020 dengan limit waktu dimulai tanggal 24 Oktober-5 November 2019. Namun hingga hari terakhir belum ada pendaftar.
"Waktu penyerahan untuk maskot, mars, dan jingle kita perpanjang hingga tanggal 13 November. Sebetulnya ada beberapa yang mengkonfirmasi akan ikut serta dalam lomba itu, namun wujud karyanya tak kunjung diserahkan. Karena belum ada yang mendaftar, maka berdasarkan rapat internal kami perpanjang," kata Komisioner KPU Labura Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syafru Fauzi, Kamis (7/11/2019).
Dijelaskan Syafru, maskot, mars dan jingle dinilai berdasarkan keunikan dan dapat mengkomunikasikan serta memotivasi warga Kabupaten Labura untuk ikut mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang.
"Hasil karya pemenang lomba maskot dan jingle dimumkan pada tanggal 14 dan 15 November dan menjadi hak milik KPU Labura yang akan digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, sedangkan hak cipta tetap milik pemenang," tambahnya.
KPU Kabupaten Labura, tambahnya, berhak melakukan revisi atau perubahan lirik terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang. Selain itu, semua karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa dan belum pernah dipublikasikan.