Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah di tingkat tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan pengupahan di kabupaten/kota. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memungkinkan saja bila nanti skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota.
"Iya ada kemungkinan me-review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Namun sementara ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Belum ada rencana lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan di atas.
"Sementara kita kan pakai Peraturan Pemerintah yang nomor 78 tahun 2015 itu. Kita masih mengacu itu sih," tambahnya.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. dtc