Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Operasi Palm Toba 2019, Unit Reskrim Polsek Gebang, Langkat, Selasa (12/11/2019) menangkap Maytin Afandi alias Kocol, penduduk Kecamatan Gebang, Langkat, selalu tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Rapala, Gebang. Tersangka selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gebang, setelah melakukan pencurian pada Rabu 19 Juli 2019.
Kapolsek Gebang AKP Ricson Sinaga, Rabu (13/11/2019) mengatakan, sesuai Laporan Polisi : LP/25/VII/2019/SU/RES LKT/SEK-GEBANG, Jumat 19Juli 2019, atas kasus pencurian sawit milik PT Rapala.
"Tersangka ditangkap Selasa 12 November 2019 karena adanya impormasi dari Danton Scurty PT Rapala, yang menelpon, bawah pelaku DPO pencurian TBS PT Rapala sedang duduk di warung Desa Pasiran Kecamatan Gebang. Kanit Res Iptu Mardianto beserta anggota meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan," kata Kapolsek Gebang.