Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Asep Kurnia (30) penduduk Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan rekannya Cep Dudi Yuliadi (43) penduduk Lingkungan Bojong RT 6/ RW 2, Kelularahan.Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jabara. Kamis (21/11/2019) pagi ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat bersama barang bukti 58 bal berisi daun ganja kering seberat 58 kg, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu - abu dengan nopol D 1303 AAM.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan ketika dihubungi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka di jalan lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa akan melintas mobil Toyota Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Medan. Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, langsung melakukan penyelidikan hingga terjadi penghadangan terhadap mobil yang dicurigai," kata Kapolres.
Selanjutnya kata, Kapolres lagi, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra, beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba, sekira pukul 06.00 WIB memberhentikan, mobil tersebut, namun mobil itu mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat.
Tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, barang - barang bawaan dan mobil Toyota Avanza tersebut, Tim berhasil menemukan bungkusan daun ganja yg di sembunyikan di berbagai bagian mobil. Diantaranya didalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan, depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil. Setelah dihitung berjumlah 58 bal/bungkus.
Menurut kedua warga Jabar yang ditangkap, barang bukti ganja milik Bambang warga Aceh Besar yang menyuruh kedua tersangka membawanya ke Bandung dengan upah Rp 15 juta, dan dibayarkan setelah ganja tiba di Bandung.