Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus perubahan akta yang membutuhkan pengesahan pengadilan. Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, tidak sedikit warga ketika membutuhkan surat keterangan (suket) maupun perubahan akta di PN Medan mengeluh, sebab proses pengurusannya memakan waktu lama.
Menurut Sutio, kondisi itu terjadi akibat PN Medan setiap harinya cukup banyak menggelar sidang. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan PN Medan bekerjasama dengan pihak kecamatan.
“Kita akan menghadirkan hakim tunggal yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara perdata dan kelengkapan persidangan di kantor kecamatan. Artinya, kita akan menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Medan untuk mengurus suket maupun perubahan akte yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan. Mereka cukup datang ke kantor kecamatan saja,” kata Sutio saat bertemu Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Balai Kota, Kamis (21/11/2019).
Oleh karenanya Sutio berharap dukungan penuh Pemko Kota sehingga pelayanan prima tersebut dapat segera diwujudkan.
“Jika pihak kecamatan setuju, kita akan upayakan seminggu sekali dilakukan persidangan di kantor kecamatan. Tinggal kita sepakati saja, hari apa pelaksanaan sidang dilaksanakan, misalnya Jumat. Hal ini kita lakukan dalam upaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan keadilan," jelasnya.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menginstruksikan para lurah dalam membantu tugas pengadilan untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada masyarakat yang akan bersidang. (Andika Syahputra)