Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Madina berinisial, ES, yang melakukan pengancaman terhadap seorang pejuang lingkungan hidup di Kabupaten Madina, Shafron. Buntutnya, LBH pun melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polda Sumut pada,Kamis (21/11/2019).
Disebutkan, pengancaman itu diketahui pada Jumat, 15 November 2019 lalu di sebuah media online muncul berita yang menyebutkan keterangan anggota dewan tersebut mengatakan, 'Kalau Shafron tidak lari maka pada Desember ini akan selesai'.
"Pengancaman itu bahkan menjadi judul di berita media online itu, maka membacanya Shafron sebagai pelapor kasus perusakan hutan mangrove mengaku terancam karena indikasinya ada pengancaman terhadap keselamatan dirinya," ungkap Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, Alinafiah Matondang saat mendampingi, Shafron yang meminta perlindungan hukum ke kantor LBH tersebut di Jalan Hindu Medan, Sabtu (23/11/2019) siang.
"Kenapa kami mengambil kesimpulan itu karena ada keterkaitan laporan yang dilakukan Shafron, hanya saja kami belum bisa pastikan ada keterikatan atau kepentingannya, ES, kepada perusahaan tersebut. Namun di berita secara jelas menyebutkan kalau anggota dewan itu memiliki saham terbesar di perusahaan hutan sawit tersebut," beber Ali lagi.
Oleh sebab itu, LBH Medan sangat mengecam kalimat pengancaman seperti ini keluar dari seorang wakil rakyat yang dipilih rakyat.
"Seharusnya apa yang dilakukan Shafron ini harus didukung penuh dan memang haknya sebagai masyarakat untuk melindungi kelestarian lingkungan dan dilindungi dalam Undang-Undang," kecamnya lagi.
Makanya, LBH Medan mendampingi Shafron melaporkan, ES, ke Polda Sumut dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTPL/1749/XI/2019/SUMUT/SPKT 'III' tertanggal 21 November 2019.
"Kami berharap Polda Sumut serius dalam menindak lanjuti laporan Shafron ini, serta kami juga meminta kepada Pemkab Madina agar serius menangani kerusakan lingkungan khususnya lahan mangrove di Pantai Barat Madina. Apalagi ini bukan masalah baru namun sudah terjadi pada 2012 lalu," pungkasnya.
Sementara, Shafron warga masyarakat Desa Kayu Laut Kabupaten Madina yang concern dalam menjaga dan melestarikan kawasan mangrove di Madina, melaporkan perusahaan, Tri Bahtera Srikandi (TBS) ke Polres Madina pada 15 November 2019 lalu.
Asli putra daerah, Shafron menyebutkan, PT TBS telah mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi tanaman sawit di Pantai Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, Madina. Menurutnya, ada berkisar 400 hektar lebih sejak 2012 hingga 2016 terjadi penghancuran hutan mangrove menjadi alih fungsi hutan sawit.
"Ini jelas sudah terjadi pelanggaran terutama dalam UU Lingkungan Hidup, saya menduga ini sudah terjadi kejahatan lingkungan, dan mengapa ini seperti terbiarkan karena terjadi persengkokolan antara pejabat Pemkab Madina dengan pengusaha sawit, sebab ini sudah berjalan hingga tanaman sawit itu sampai berbuah saat ini," beber Shafron.
Untuk itu, Shafron berharap, penegak hukum harus bertindak terutama dengan keselamatan nyawanya yang kini terancam pasca laporananya tersebut.
"Karena saya merasa tidak aman keselamatan hidup saya dan keluarga saya, apalagi ancaman ini disampaikan oleh wakil rakyat dari dapil di mana saya lahir," tandasnya.