Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Munculnya wacana mengenai masa jabatan presiden 3 periode merupakan hal yang memprihatinkan. Sebab, masih banyak wacana strategis yang bisa dibahas di ruang publik dalam rangka menyempurnakan sistem ketatanegaraan.
"Karena pembatasan masa jabatan 2 periode ini merupakan spirit munculnya gerakan reformasi 1998. Setidaknya ada 3 alasan mengapa jabatan presiden dibatasi paling banyak 2 periode," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Minggu (24/11/2019).
Pertama, bangsa Indonesia pernah merasakan traumatik saat UUD 1945 asli. Di Pasal 7 tidak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan Presiden.
"Dalam praktiknya ketidakjelasan pengaturan masa jabatan tersebut telah mengantarkan bangsa Indonesia bukan menjadi negara demokrasi melainkan mengalami periode Otoritarianisme yang ditandai masa jabatan presiden tidak terbatas dengan praktik koruptif dan kolutif yang menyertainya. Untungnya kemudian gerakan reformasi 1998 berhasil menumbangkan pemerintahan otoriter tersebut," papar Bayu.
Agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang kemudian pembatasan masa jabatan tersebut lebih diperkuat di perubahan pertama UUD 1945 yaitu di Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dengan demikian ide masa jabatan presiden 3 periode jelas bertentangan dengan spirit yang melahirkan gerakan reformasi dan pihak yang melontarkan ide tersebut adalah pihak yang ingin memutarbalikan agenda reformasi," cetus Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu.
Kedua, salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga. Yaitu bukan hanya pemilu melainkan aturan hukum harus membatasi jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama.
Hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode tersebut adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi dimana pembatasan yang demikian tersebut diterima dalam praktik HAM secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan HAM," kata Bayu memaparkan.
Ketiga ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum adalah jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden. Kemudian Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu yang bersifat tetap. Selain itu, Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan presiden memimpin secara langsung pemerintahan yang dibentuknya.
"Mengenai berapa periode masa jabatan presiden maka praktik negara yang menganut sistem presidensial adalah mayoritas mengatur paling banyak 2 periode," kata Bayu menegaskan.
Dalil masa jabatan presiden 3 periode diperlukan dalam rangka memastikan kesinambungan pembangunan sebenarnya bisa dicarikan solusi lain. Yaitu dengan cara melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional yang ada saat ini.
"Refomulasi ini dilakukan dengan membuat haluan pembangunan nasional yang belaku untuk jangka panjang yang dibungkus dengan produk hukum kuat sehingga tiap ganti presiden maka Presiden baru dalam menyusun program pembangunan berdasarkan janji kampanyenya tidak menyimpang dari haluan pembangunan nasional yang telah disepakati bersama oleh segenap komponen bangsa tersebut," pungkas Bayu.(dtc)