Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menangkap 6 orang sindikat pelaku peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia-Aceh-Medan dalam upaya pengungkapan yang dilakukan sejak tanggal 7 sampai 20 November 2019.
Keenamnya masing-masing berinisial, I alias A, EL alias E, A, SMJ, S, serta ESS alias E yang ditangkap disejumlah lokasi terpisah di Sumut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini berupa, 46.815,2 gram sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk pil ekstasi," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada Jumat (8/11/2019). Di sana, petugas menghentikan satu unit mobil Panther warna silver BM 1399 JQ dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial I alias A dan EL alias E.
"Dari mereka, diamankan 10 bungkus kemasan teh Cina merk Guanyinwang warna hijau berisikan 10.124,2 gram sabu," jelasnya.
Selanjutnya, dari keterangan kedua tersangka itu, ujar Agus, dilakukan pengembangan ke pintu Tol Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (12/11/2019) dini hari. Di situ, petugas kembali menghentikan 1 unit mobil Terrios warna hitam plat BL 1087 PG dan mengamankan tersangka berinisial A.
"Darinya, ditemukan satu bungkus Coffee Alicaffe yang berisi 3.000 butir ekstasi dan 811 gram serbuk bahan olahan untuk ekstasi," ujarnya.
Tak sampai disitu, Kapolda melanjutkan, pengembangan dilakukan hingga ke pintu Tol Binjai Kota Binjai, pada Senin (18/11/2019). Di sini lagi-lagi petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza BL 1180-UL dan menangkap tersangka SMJ juga S.
"Dari keduanya diamankan sebanyak 30 kg sabu yang disimpan di tas jinjing di bagasi belakang mobil," imbuhnya.
Dari keterangan SMJ dan S, petugas lalu melakukan pengembangan kembali, pada Rabu (20/11/2019) pukul 03.00 WIB, dengan menghentikan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam BK 5014 SAG yang dikendarai ESS alias E. Kepada petugas, ESS alias E mengaku menyimpan sabu di ladang sawit di Dusun I Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. "Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 6.691 gram sabu," terangnya.
Selain itu, dari pengungkapan ini, Agus menyatakan pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 471.911 anak bangsa dari bahaya narkoba. "Kita punya komitmen untuk menjaga dan melindungi putra-putri bangsa, khususnya warga Sumatera Utara. Jadi silahkan kalau ada yang menganggap kenapa semakin banyak narkoba beredar, itu karena kita semakin banyak melakukan tindakan," tegasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena sudah lama menganggur. Sehingga saat ditawari membawa sabu dari Aceh tujuan Medan ia pun menerimanya.
"Saya menyesal pak, ini sudah kedua kali. Pertama lolos, diupah Rp 50 juta berdua dengan kawan saya untuk mengantarkan ke perbatasan Lampung. Sedangkan yang kedua, dijanjikan upah Rp 40 juta untuk mengantarkan ke Medan, tapi tertangkap," lirihnya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.