Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran guna pemenuhan blanko KTP elektronik (e-KTP). Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mengingatkan Tito agar kasus korupsi e-KTP tidak terulang.
"Jangan sampai, sekali lagi saya ingatkan, karena ini persoalan e-KTP Pak, Pak Mendagri tahu, waktu itu Kapolri kan, bahwa e-KTP itu ada persoalan Pak di KPK. Karena itu saya mengingatkan, yang hati-hati gitu loh Pak, jangan sampai terulang lagi," kata Johan Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Mendagri di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Bukan hanya mengingatkan Tito, Johan juga mempertanyakan chip di e-KTP. Dia mengaku e-KTP yang dia miliki tidak ada chip-nya.
"Kedua, adalah harga blanko e-KTP-nya Rp 10 ribu. Kalau nggak salah blanko yang Rp 10 ribu, yang dulu dibilang Rp 16 ribu itu ada chipnya," sebut Johan.
"Apakah sekarang ini ada chip-nya tidak? Kalau yang saya pegang itu kertas biasa, kalau nggak salah di Glodok Rp 1.500, nggak ada chipnya ini," imbuhnya.
Johan menyebut soal chip e-KTP sebagai sebuah masukan untuk Tito. Anggota DPR Fraksi PDIP itu meminta itu mengawasi pembuatan e-KTP.
"Saya lapor ke Pak Mendagri juga. Sebagai masukan ke Pak Mendagri untuk mengawasi pekerjaan dari anak buahnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran kementerian yang dia pimpin untuk pemenuhan blanko e-KTP. Adapun kebutuhan anggaran untuk pemenuhan blanko sebesar Rp 78,6 miliar untuk 7 juta keping e-KTP. Namun, yang diajukan untuk digeser hanya sebesar Rp 15.900.000.000 untuk 1,5 juta keping e-KTP.
"Kurang 7.437.719 keping (e-KTP), kebutuhan anggarannya Rp 78.624.127.549," kata Tito dalam raker dengan Komisi II, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Kemendagri meminta persetujuan Komisi II DPR untuk menggeser anggaran milik ditjen dan badan di lingkungan Kemendagri, yaitu dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Kemudian Ditjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. dtc