Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI mencatat setidaknya ada 9 perusahaan di Sumatra Utara yang masuk dalam daftar hitam (blacklist). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konstruksi.
Sebagaimana pada Pasal 78.Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, antara lain disebutkan suatu perusahaan dikenakan sanksi daftar hitam apabila tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Kemudian karena menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit dan atay terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Khususnya di lingkungan pemerintahan, 9 perusahaan itu tak bisa mengikuti tender apalagi untuk mennggarap poyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Singkatnya berurusan dengan perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, pasti merepotkan.
Kemudian di beberapa kasus, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, bisa saja karena terlibat dalam praktik perbuatan melanggar hukum, seperti merugikan keuangan negara.
Inilah daftar 9 perusahaan di Sumut yang masuk dalam daftar hitam, yang dikutip dari INAPROC, yang adalah portal pengadaan nasional yang dibangun dan dikelola oleh LKPP RI, Rabu (28/11/2019):
1. PT Tombang
Alamat Jalan Bahagia by Pass Medan
Sanksi 5 Juli 2019 - 5 Juli 2020.
Diterbitkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
2. PT Fella Ufaira
Alamat Jalan Amir Hamzah Medan
Sanksi 11 Januari 2019 - 11 Januari 2020.
Diterbitkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
3. PT Putra Bungsu Parseoan
Alamat Jalan Luku 1 Gang Rela Medan
Sanksi 28 Januari 2019 - 28 Januari 2020.
Diterbitkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
4. PT Rizky Atma Mulia
Alamat Jalan Puri Gang Purnama Medan
Sanksi 24 Januari 2019 - 24 Januari 2020.
Diterbitkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
5. PT Rindry Cipta Berkah Gemilang
Alamat Jalan Mawar Stabat Langkat
Sanksi 24 Januari 2019 - 24 Januari 2020.
Diterbitkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
6. PT Pudan Kreasi
Alamat Jalan Sei Arakundo Medan
Sanksi 26 Desember 2018 - 26 Desember 2019
Diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh
7. CV Leo Prayogo
Alamat Jalan Sisingamangaraja Siborongborong
Sanksi 24 Januari 2018 - 23 Januari 2020.
Diterbitkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Taput
8. CV Dion Mandiri
Alamat Jalan Lahewa Gunung Sitoli
Sanksi 9 Januari 2018 - 8 Januari 2020.
Diterbitkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
9. PT Adhrista Pratama Saktie
Alamat Jalan Balam Medan
Sanksi 9 Januari 2018 - 8 Januari 2020.
Diterbitkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Effendy Pohan, mengatakan, sampai sejauh ini belum ada tambahan daftar hitam perusahaan yang diterbitkan pihaknya. "Sampai saat ini belum ada tambahan," ujar Effendy, Rabu (27/11/2019).
Dia memastikan sejak masa kepemimpinannya yang baru beberapa bulan, tidak menggunakan perusahaan yang masuk dalam daftar hitam untuk menggarap proyek pembangunan di Dinas Bina Marga Sumut. Begitu pun, akan dicek lagi. "Saya akan cek lagi," tambahnya.