Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Reklame di Kota Medan kembali mulai tumbuh, atau berdiri tegak. Tidak sedikit reklame yang diduga menyalahi aturan meski sudah mengantongi izin. Di mana, kebanyakan reklame yang berizin itu berdiri tidak sesuai ketentuan. Misalkan panel tiang reklame mengarah ke badan jalan. Ada juga reklame melekat dipasang melebihi tempat yang telah disediakan.
Di tengah itu semua, ternyata realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih sangat minim.
"Ya, masih minim (penerimaan pajak reklame)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution baru-baru ini.
Sayangnya ia tidak merinci berapa jumlah pajak reklame yang telah dihasilkan dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp120 miliar di tahun 2019.
Hanya ia mengatakan reklame liar yang saat ini mulai tumbuh akan ditertibkan. Pemko Medan, kata Akhyar, sedang melakukan pendataan mengenai daerah mana saja yang ada reklame liar.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Hasan Pulungan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan reklame liar yang sudah mulai menjamur di Kota Medan.
"Kalau yang liar (reklame) seharusnya Pemko Medan harus tindak tegaslah," katanya, ketika dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Hasan menegaskan sampai hari ini P3I Sumut tidak pernah dilibatkan atau diundang ketika Pemko Medan menerbitkan aturan tentang reklame.
"P3I sumut tdk pernah diundang utk Perwal 17/2019 dan tidak ada sosialisasi dari perwal tersebut langsung dijalankan," jelasnya.
Hasan Pulungan menambahkan, pihaknya juga tengah fokus memperjuangkan agar regulasi aturan reklame yang dibuat bisa melibatian P3I.