Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) bersama dengan eksekutif menyelesaikan pembahasan 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan titipkan 9 poin untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah, Jumat(29/11/2019) di Kantor DPRD Tobasa.
Juru bicara Banperda, Afron Sirait, membacakan hasil pembahasan terhadap 4 Ranperda yang sudah dibahas adalah Ranperda tentang retribusi pelayanan tera dan tera ulang, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Tobasa Nomor 7 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dia menyampaikan untuk menindak lanjuti hasil pembahasan dan dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda) maka perlu direalisasikan beberapa poin penting di masyarakat, diantaranya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan telah berjalan akan tetapi butuh pengawasan masih belum optimal ditandai dengan masih ada ditemui pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti disaat penerimaan siswa baru juga masih adanya pungutan liar.
Kemudian, lanjutnya, diharapkan dengan terbitnya Ranperda penyelenggaraan pendidikan dapat memberi kesejahteraan guru secara khusus guru yang mengajar di sekolah terpencil dapat diberi perhatian melalui penambahan insentif khusus.
"Setelah disetujui Ranperda Pemberdayaan Perempuan diharapkan OPD dapat melakukan sosialisasi payung hukum kepada masyarakat agar meningkatkan pengetahuan masyarakat secara khusus pengetahuan kepada perempuan tentang hak-hak dalam perlindungan pemerintah kepada perempuan," lanjutnya.
Kemudian, katanya, setelah disetujui Ranperda Retribusi pelayanan tera dan tera ulang, diharapkan pemerintah harus mempunyai target yang dicapai dalam penegakan Perda Tera dan Tera Ulang dan Target PAD yang akan dicapai maka itu, diminta OPD terkait intens turun ke lapangan.