Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Azhari Mahmud (45) dan rekannya Fauzal Akbar (24), penduduk Kecamatan Samudera, dan Kecamatan Meuriah Mukia, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh. Keduanya penumpang Bus PT Putra Pelangi Perkasa BL 7483 AA ditangkap Polres Langkat, Kamis (29/11/2019), karena membawa daun ganja kering yang dikemas dalam 28 bal (28 kg) dibalut lakban kuning.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK, mengatakan, dirinya memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan, ketika menerima informasi akan melintas ganja dari Aceh tujuan Medan.
"Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan. Hasil lidik sekitar pukul 06.00 WIB terpantau oleh Team sebuah bus sesuai identitas No Pol melintas dan dilakukan pemberhentian. Kemudian Team melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang penumpang laki - laki yang mencurigakan," kata Kapolres.
Dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang - barang/tas milik kedua laki - laki itu, ditemukan 2 kotak kardus berisikan 28 bal narkotika jenis ganja.
"Ganja yang dibawa 2 laki - laki itu dari Aceh Utara menuju Bengkulu, mereka akan diupah Rp 15.000.000, jika sudah berhasil mengantar ganja ke Bengkulu. Untuk ongkos awal sudah diberikan Rp 500.000 dari MR dan sisanya akan diberikan jika sudah tiba di Bengkulu," kata Kapolres Langkat lagi.