Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara, Bambang Priono, mengatakan, pembagian lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 Ha yang sudah dihapusbukukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan dimaksud adalah terkait dengan gugatan PT Suryamas Deli Kencana (SDK). Oleh SDK sesuai daftar nominatif penerima lahan eks HGU PTPN II disebutkan seyogianya terdapat tanah miliknya seluas 200Ha. Tanah tersebut didapatkan dari Bupati Deli Serdang tahun 1997 yang menerbitkan izin lokasi.
"Akan tetapi tanah 200 Ha yang diklaim PT SDK sebagai miliknya di daftar nominatif diserahkan ke pihak lain yang merupakan penggarap, makanya dia menggugat ke PTUN," ungkap Bambang seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut (2/12/2019).
Tidak disebutkannya detail lokasi tanah yang jadi objek gugatan PT SDK.
Seyogianya, terangnya, hakim cukup mempermasalahkan yang 200 Ha sebagaimana diklaim PT SDK. Bukan yang 2.216 Ha agar pihak yang masuk daftar nominatif lainnya bisa mendapatkan tanahnya. Mulai dari tingkat PTUN hingga MA pihak PT SDK berhasil menenangkan gugatan. Karena Pemprov Sumut mengajukan peninjauan kembali, saat ini keputusan MA dinantikan.
"Nanti kalau di PK kalah lagi, kita pikirkan caranya bagaimana," ujar Bambang.
Lahan eks HGU PTPN II seksual 2.216Ha yang hendak dibagikan kepada pihak-pihak yang masuk dalam daftar nominatif, paparnya, terletak di 14 desa yang berada di Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Serdang Bedagai. Di antaranya yang akan mendapatkan adakah masyarakat Melayu seluas 40 0Ha, Islamic Center dan Pemko Binjai.
"Sudah ada masyarakat yang bayar ke PTPN II setelah dihapusbukukan Kementerian BUMN. Kalau yang 2.216 Ha selesai, BPN tinggal ngurusi yang 3.000 Ha lebih," kata Bambang.