Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kepala Unit (Kanit) 1 Pidum Satreskrim Polres Langkat, Sumatra Utara, Iptu Bram Chandra beserta anggotanya, Senin, 2 November 2019, menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam BK 8708 TP. Penangkapan dilakukan dalam suatu penyergapan di salah satu warung/kedai milik seorang warga di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Kedua tersangka, yakni Sugiono alias No Tander (42) penduduk Dusun I, Desa Telaga 7, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dan M Hafiz (42), warga Dusun I, Desa Petuaren Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rohmat, Selasa (3/12/2019) mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi : LP/29/XI/2019/LKT/Sek - Secanggang, tanggal 15 Nopember 2019.
"Jumat 16 November 2019 sekira pukul 01.30 WIB, kedua pelaku melakukan pencurian 1 unit mobil pick up Grand Max warna hitam Nopol BK 8708 TP di Dusun VI Merbo Rintis, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat, milik lelapor/korban Ifan (37)," katanya.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.