Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) merilis pengumuman persyaratan Calon Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada 2020 dengan nomor: 608/PL.02.2-Pu/KPU-Kab/XII/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Nias Selatan, Yulianus Gulo, Divisi Parmas dan SDM melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2019).Selain itu, hal ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kata Tahun 2020.
Atas dasar-dasar tersebut di atas, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan mengumumkan:
I. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 174/PL.02.2-Kpt/1214/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan
Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020; Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 19.173 (Sembilan belas ribu seratus tujuh puluh tiga) dukungan
dan minimum tersebar pada 18 (delapan belas) Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.
II. Tempat Penyerahan Dokumen :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nlas Selatan, Jalan Pasir Putih No. 10 Kelurahan Pasar Telukdalam
III. Waktu penyerahan dokumen :
a. Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.
b. Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020.
IV. Dokumen dukungan yang wajib diserahkan:
a. Formutir Model B.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan;
b. Forrnullr Model B.1 .1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Pasangan calon Perseorangan yang memuat label daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasl silon;
c. Formullr Model B.2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jumlah (1 (satu) rangkap (asli) yang dicetak dari aplikasi silon.
d. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mendapatkan usemame dan password silon.
e. Adapun Surat Tugas/Surat Mandat sebagaimana tersebut pada point d harus memuat informasi:
1. Nama Bakal Calon Bupali dan Wakil Bupati beserta gelar
2. Nomor lnduk Kependudukan masing-masing bakal calon
3. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon
4. Alamat masing-masing bakal calon
5. Jenis kelamin masing-masing bakal calon
6 . Pekerjaan masing-masing bakal calon
V. Untuk lntomiasi lebih lanjut KPU Kabupaten Nias Selatan menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 08.00 s/d 16.00 WIB. d, Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jalan Pasir Putih No 10 Kelurahan Pasar Telukdalam.