Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
nbisnisdaily.com-Balige. Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) secara resmi melakukan penahanan terhadap TS dan NS. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 264 juta dari kegiatan proyek padat karya.
"Institusinya adalah Dinas Tenaga Kerja. TS adalah sebagai Kepala Dinas dan NS adalah Pejabat Pembuat Komitmen," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon, Rabu(4/12/2019) di Kantor Kejaksaan Tobasa di Balige.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka kepada TS dan NS adalah merupakan tindak lanjut penggeledahan di Kantor Disnaker oleh Kejaksaan waktu lalu dan saat ini sudah mendapat hasil yakni ada 2 orang sebagai penanggungjawab menjadi tersangka.
"Kedua tersangka saat ini dalam penahanan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri," ucapnya.
Kasi Intel yang juga didampingi Jaksa Penyidik Andre Pasaribu dan Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan menyampaikan kasus dugaan korupsi dana padat karya di Dinas Tenaga Kerja Toba Samosir akan tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain.
"Tentu semua atas hasil penyelidikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 orang dipanggil dan diminta keterangan termasuk juga pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan," ucapnya.
Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan memperjelas bahwa TS dan NS dilakukan penahanan terhitung hari ini, Rabu(4/12/2019) pukul 09.00 WIB. Terkait saksi yang diminta keterangan pada hari yang sama ada sebanyak 9 orang.
"Kejaksaan tidak pernah berdiam diri namun untuk menindaklanjuti harus teliti dan butuh waktu baik keterangan saksi maupun hasil audit independen, " ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan uang negara pada kegiatan padat karya sebanyak 17 paket senilai Rp 1,7 miliar dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2018.