Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah hampir 2 bulan buron, pencuri sepeda motor Suzuki FU di seputaran Jalan Brigjen Katamso, Gang Baru, Kecamatan Medan Maimun, milik korban Jauhari (22) warga Tanjunbalai, pada Minggu (6/10/2019) pagi lalu, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Ardi Liyadi Samsu Ariansyah (23) warga Jalan Bahagia, Gang Sederhana ini ditangkap, tak jauh dari kediamannya, di Jalan Bahagia Gang Usaha I, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (2/12/2019) pukul 16.00 WIB, kemarin.
"Pelaku diamankan, setelah sebelumnya kita mendapatkan informasi keberadaannya dari masyarakat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Yaqin menjelaskan, penangkapan terhadap Ardi dilakukan atas laporan korban ke Polsek bernomor LP/888/K/X/2019/Polrestabes Medan/Polsek Medan Kota. Aksi pelaku sendiri, terekam kamera CCTV, sehingga membuat identitasnya menjadi mudah dikenali oleh polisi.
"Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu untuk melarikan motor korban," jelasnya.
Yaqin melanjutkan, usai mencuri sepeda motor korban, pelaku pun menitipkan motor itu kepada adiknya. Setelah petugas memeriksa ketempat kerja adik pelaku di Pusat Pasar, Medan, diketahui bahwa sepeda motor korban disimpan di tempat kostnya di Jalan Tuamang.
"Setelah di cek ternyata benar, sehingga kemudian barang bukti sepeda motor korban dapat kita amankan," pungkasnya.